Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta
Museum Batavia Lama ini
dibuka untuk umum pada tahun 1939. Pada masa kemerdekaan museum ini berubah
menjadi ”Museum Djakarta Lama” di bawah naungan LKI (Lembaga Kebudayaan
Indonesia) dan selanjutnya pada tahun 1968 ”Museum Djakarta Lama” diserahkan
kepada PEMDA DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta pada saat itu -Ali Sadikin-
kemudian meresmikan gedung ini menjadi Museum Sejarah Jakarta pada tanggal 30
Maret 1974.
Untuk meningkatkan
kinerja dan penampilannya, Museum Sejarah Jakarta sejak tahun 1999 bertekad
menjadikan museum ini bukan sekedar tempat untuk merawat, memamerkan benda yang
berasal dari periode Batavia, tetapi juga harus bisa menjadi tempat bagi semua
orang baik bangsa Indonesia maupun asing, anak-anak, orang dewasa bahkan bagi
penyandang cacat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta dapat dinikmati
sebagai tempat rekreasi.
Kerusakan bangunan ini
berdasarkan hasil observasi adalah sebagai berikut:
- Kerusakan Fisik
Kerusakan ini
disebabkan oleh faktor alam seperti air hujan, angin dan panasnya matahari.
kerusakan yang disebabkan oleh faktor ini sehingga mengakibatkan tampak rapuh
dan kusam. Selain itu komponen bahan bangunan dari kayu seperti pintu kayu,
jendela, dan sebagainya juga rusak akibat faktor ini.
- Kerusakan Mekanis
Kerusakan ini
disebabkan faktor konstruksi dan struktur bangunan itu sendiri maupun faktor
dari luar.
Saat ini, bangunan
bersejarah Museum Sejarah Jakarta atau yang lebih dikenal dengan Museum
Fatahillah yang mendapat perhatian lebih. Perhatian lebih ini diwujudkan dengan
melakukan renovasi dan konservasi tehadap museum yang terletak di Jakarta Barat
ini.
Tindakan Konservasi
yang dililih adalah preservasi, rekonstruksi, revitalisasi, dan konsilidasi.
Dimana kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah pada bulan Oktober
2014 – Januari 2015. Tindakan-tindakan yang demikian sebenarnya sudah
meralisasikan pada 10 Januari 1972 oleh
Ali Sadikin (selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu). Namun kegiatan tersebut
terhambat 20 tahun karena dinilai perlu untuk menetapkan pengaturan benda-benda
cagar budaya dengan mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya (BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta
dengan mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan
Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai
bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.
Kegiatan Konservasi
yang harus dilakukan adalah kegiatan yang sama dengan kegiatan yang sudah
dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dengan cara menggunakan cat anti rayap agar
benda-benda yang terbuat dari kayu tidak lapuk dan dimakan rayap. Dan juga
pemeritah yang selaku pemilik bangunan harus lebih memerhatikan bangunan bukan
hanya melakukan konservasi di luar bangunan tetapi di dalam juga. Mengadakan
sosialisasi terhadap pedagang-pedagang kaki lima yang memakai lapak disana
untuk berjualan agar membersihkan sampah-sampah yang ditimbulkan dari usahanya.
Dan juga sosialisasi dengan masyarakat dengan maksud melarang masyarakat untuk
buang air kecil sembarangan di pinggir bangunan, dilarang mencoret dinding
bangunan, dan dilarang untuk membuang sampah di
areal bangunan. Pemerintah juga harus mengadakan tempat sampah yang
ekstra.
Sumber :
http://satupedang.blogspot.com/2015/02/sejarah-gedung-museum-fatahillah.html#ixzz4GDeDrCVrhttps://en.wikipedia.org/wiki/Jakarta_History_Museum



Komentar
Posting Komentar