Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta

Museum Batavia Lama ini dibuka untuk umum pada tahun 1939. Pada masa kemerdekaan museum ini berubah menjadi ”Museum Djakarta Lama” di bawah naungan LKI (Lembaga Kebudayaan Indonesia) dan selanjutnya pada tahun 1968 ”Museum Djakarta Lama” diserahkan kepada PEMDA DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta pada saat itu -Ali Sadikin- kemudian meresmikan gedung ini menjadi Museum Sejarah Jakarta pada tanggal 30 Maret 1974.


Untuk meningkatkan kinerja dan penampilannya, Museum Sejarah Jakarta sejak tahun 1999 bertekad menjadikan museum ini bukan sekedar tempat untuk merawat, memamerkan benda yang berasal dari periode Batavia, tetapi juga harus bisa menjadi tempat bagi semua orang baik bangsa Indonesia maupun asing, anak-anak, orang dewasa bahkan bagi penyandang cacat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta dapat dinikmati sebagai tempat rekreasi.


Kerusakan bangunan ini berdasarkan hasil observasi adalah sebagai berikut:
  • Kerusakan Fisik

Kerusakan ini disebabkan oleh faktor alam seperti air hujan, angin dan panasnya matahari. kerusakan yang disebabkan oleh faktor ini sehingga mengakibatkan tampak rapuh dan kusam. Selain itu komponen bahan bangunan dari kayu seperti pintu kayu, jendela, dan sebagainya juga rusak akibat faktor ini.
  • Kerusakan Mekanis

Kerusakan ini disebabkan faktor konstruksi dan struktur bangunan itu sendiri maupun faktor dari luar.

Saat ini, bangunan bersejarah Museum Sejarah Jakarta atau yang lebih dikenal dengan Museum Fatahillah yang mendapat perhatian lebih. Perhatian lebih ini diwujudkan dengan melakukan renovasi dan konservasi tehadap museum yang terletak di Jakarta Barat ini.
Tindakan Konservasi yang dililih adalah preservasi, rekonstruksi, revitalisasi, dan konsilidasi. Dimana kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah pada bulan Oktober 2014 – Januari 2015. Tindakan-tindakan yang demikian sebenarnya sudah meralisasikan  pada 10 Januari 1972 oleh Ali Sadikin (selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu). Namun kegiatan tersebut terhambat 20 tahun karena dinilai perlu untuk menetapkan pengaturan benda-benda cagar budaya dengan mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.


Kegiatan Konservasi yang harus dilakukan adalah kegiatan yang sama dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dengan cara menggunakan cat anti rayap agar benda-benda yang terbuat dari kayu tidak lapuk dan dimakan rayap. Dan juga pemeritah yang selaku pemilik bangunan harus lebih memerhatikan bangunan bukan hanya melakukan konservasi di luar bangunan tetapi di dalam juga. Mengadakan sosialisasi terhadap pedagang-pedagang kaki lima yang memakai lapak disana untuk berjualan agar membersihkan sampah-sampah yang ditimbulkan dari usahanya. Dan juga sosialisasi dengan masyarakat dengan maksud melarang masyarakat untuk buang air kecil sembarangan di pinggir bangunan, dilarang mencoret dinding bangunan, dan dilarang untuk membuang sampah di  areal bangunan. Pemerintah juga harus mengadakan tempat sampah yang ekstra.




Sumber :
http://satupedang.blogspot.com/2015/02/sejarah-gedung-museum-fatahillah.html#ixzz4GDeDrCVr
https://en.wikipedia.org/wiki/Jakarta_History_Museum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK ARSITEKTUR NORMATIF DENGAN METODE DOKTRIN

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

Kawasan Kota Lama di Bandung