Bangunan Cagar Budaya

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C

Contoh Bangunan

■ Cagar Budaya Golongan A
Nama Bangunan Baru         : Bank Tabungan Negara Harmoni
Nama Bangunan Lama       : Postpaarbank
Alamat                              : Jln Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah                             : Kec. Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Arsitektur                          : Gaya Nieuwe Kunst.
Arsitek                               : Ir. J. van Gendt.
Pemilik                              : PT. Bank Tabungan Negara

■ Cagar Budaya Golongan B
Nama Bangunan                : Makam Ade Irma Nasution
Alamat                              : Jl. Prapanca kel Pulo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Arsitektur                           : Bangunan Makam Indonesia
Pemilik                              : Keluarga Alm Jendral A.H. Nasution

■ Cagar Budaya Golongan c
Nama Bangunan Lama       : British Institute
Nama Bangunan Baru         : Heritage Factory Outlet –Bandung
Alamat                              : Jl Martadinata No 63, Bandung

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya

❏ Golongan A
■ Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
■ Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
■ Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
■ Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
■ Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

❏ Golongan B
■ Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
■ Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
■ Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
■ Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

❏ Golongan C
■ Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
■ Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
■ Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
■ Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota


Kriteria dan Tolak Ukur Bangunan Pemugaran

■ Nilai sejarah
■ Usia / Umur Lingkungan
■ Keaslian
■ Kelangkaan
■ Tengeran / Landmark
■ Arsitektur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK ARSITEKTUR NORMATIF DENGAN METODE DOKTRIN

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

Kawasan Kota Lama di Bandung