Bangunan Cagar Budaya
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan
Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur
maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
■ Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
■ Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
■ Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
■ Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
■ Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
❏ Golongan B
■ Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
■ Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
■ Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
■ Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
❏ Golongan C
■ Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
■ Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
■ Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
■ Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota
■ Usia / Umur Lingkungan
■ Keaslian
■ Kelangkaan
■ Tengeran / Landmark
■ Arsitektur
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
■ Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Contoh Bangunan
■ Cagar Budaya Golongan A
Nama
Bangunan Baru : Bank Tabungan
Negara Harmoni
Nama
Bangunan Lama : Postpaarbank
Alamat : Jln Gajah
Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah : Kec. Gambir,
Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Arsitektur : Gaya Nieuwe Kunst.
Arsitek :
Ir. J. van Gendt.
Pemilik : PT. Bank
Tabungan Negara
■ Cagar Budaya Golongan B
Nama Bangunan : Makam Ade Irma
Nasution
Alamat : Jl.
Prapanca kel Pulo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Arsitektur : Bangunan
Makam Indonesia
Pemilik : Keluarga
Alm Jendral A.H. Nasution
■ Cagar Budaya Golongan c
Nama
Bangunan Lama : British Institute
Nama
Bangunan Baru : Heritage
Factory Outlet –Bandung
Alamat : Jl Martadinata
No 63, Bandung
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
❏ Golongan A■ Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
■ Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
■ Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
■ Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
■ Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
❏ Golongan B
■ Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
■ Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
■ Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
■ Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
❏ Golongan C
■ Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
■ Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
■ Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
■ Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota
Kriteria dan Tolak Ukur Bangunan Pemugaran
■ Nilai sejarah■ Usia / Umur Lingkungan
■ Keaslian
■ Kelangkaan
■ Tengeran / Landmark
■ Arsitektur
Komentar
Posting Komentar