Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

GEOPOLITIK INDONESIA KAWASAN TIMUR

Gambar
                                   Dalam kunjungan kehormatan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Lemhannas RI pada 31 Juli 2015, Presiden Erdogan yang juga mantan perdana menteri Republik Turki ini menyampaikan bahwa berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar Turki, seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), krisis Yunani, dan gelombang pengungsi Suriah serta Irak, turut menguji dan berdampak atas posisi sentral Turki dikawasannya. Presiden Erdogan menegaskan bahwa persatuan nasional merupakan elemen utama bagi Turki dalam menyikapi tantangan di kawasan. Menurutnya, menafikan persatuan nasional Turki sama artinya mengesampingkan kemandirian Turki dalam mengelola dan menjawab kenyataan geopolitik Turki. Pelajaran dari Turki yang dibawa Presiden Erdogan menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Secara geografis, Turki maupun Indonesia, terletak di lokasi strategis pada masing-masing kawasan. merupakan  hub  yang menghubungkan Asia Tengah, Timur Tengah, Eropa, dan Mediteran

KONSEP GEOPOLITIK INDONESIA DARI IR SOEKARNO

Gambar
Teori geopolitik yang diutarakan oleh para ahli  tidak dapat sepenuhnya diterima dan diterapkan dalam ideologi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran atau teori tentang adu kekuatan dan adu kekuasaan. Teori ini tentu saja mengandung benih-benih persengketaan dan perpecahan. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Dengan kata lain, bangsa Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan bangsa dan negara di tengah-tengah dinamika pergaulan internasional. Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional, identitas (jati diri) bangsa, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

            Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.             Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indo

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Gambar
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:  Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsep

KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS

Gambar
Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.  Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara. Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli: 1. K. C. Wheare  Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2. Herman Heller  Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konst

DEMOKRASI INDONESIA SUDAH KEBABLASAN

Presiden Joko Widodo menilai bahwa kebebasan demokrasi di Indonesia terlalu bebas. Menurut dia, praktik demokrasi yang kebablasan ini membuka peluang teradinya artikulasi politik yang ekstrem.  "Ini bisa menimbulkan adanya liberalisme, radikalisme, sektarianisme, dan terorisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan ideologi pancasila," kata Jokowi dalam sambutannya pada pengukuhan Partai Hanura, di Bogor. ‎Jokowi menjelaskan, perkembangan demokrasi yang sangat bebas saat ini terlihat pada sejumlah kejadian empat hingga lima bulan ke belakang. Aksi demokrasi ini memperlihatkan bahwa seluruh elemen bangsa harus memperbaiki kerukunan. Terutama dalam memahami konsep kebangsaan yang harus diketahui rakyat bahwa Indonesia adalah negara yang beragam dan majemuk. Menurut  dia, keanekaragaman di Indonesia menjadi jati diri, identitas, dan entitas bangsa. Keanekagaraman tersebut telah melebur menjadi bagian masyarakat dan menjadi simbol keharmonisan bersama. Menurut Jokowi, ‎polit

IDENTITAS NASIONAL

Gambar
Sebagaimana kita ketahui bahwa indentitas nasional itu adalah jati diri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara atau Indonesia. Indentitas nasional ini diperlukan dalam interaksi karena dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-peranannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung,maka dalam interaksi orang berpedoman kepada kebudayaanya. Seorang yang memilki indentitas nasional, Ia harus banga mengakui Indonesia sebagai negaranya, karena salah satu dari indentitas nasional orang Indonesia adalah orang yang mempunyai peradaban yang tinggi. Identitas nasional menurut beberapa pakar :  Menurut Koenta Wibisono pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”

LAMBANG NEGARA INDONESIA DAN LAMBANG KERAJAAN SAMUDRA PASAI

Lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila mirip dengan lambang kerajaan Samudra Pasai. Meskipun ada klaim dari keturunan Kerajaan Samudra Pasai, namun itu menjadi bagian dari kecintaan kepada bangsa Indonesia, karena kerajaan tertua di Aceh itu masih berada dalam NKRI. Jika diperhatikan sekilas, lambang kerajaan Aceh itu memang mirip dengan Garuda Pancasila. Lambang itu dibentuk dari kaligrafi arab menyerupai burung garuda. Di bagian tengah badannya terlihat kotak dengan rangkaian tulisan berwarna merah dan biru. Lambang ini berisi kalimat Tauhid dan Rukun Islam. Rinciannya, kepala burung itu bermakna Basmallah, sayap dan kakinya merupakan ucapan dua kalimat Syahadat. Terakhir, badan burung itu merupakan Rukun Islam.  Sedangkan pada Garuda Pancasila, yang menjadi lambang negara RI, memang dari bentuk burung asli, dengan simbol-simbol sila dalam Pancasila di tengah tubuhnya. Kemudian garuda itu mencengkram pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Bulu-bulu pada Garuda Panca

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Gambar
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara. Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam ke