IDENTITAS NASIONAL

Sebagaimana kita ketahui bahwa indentitas nasional itu adalah jati diri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara atau Indonesia. Indentitas nasional ini diperlukan dalam interaksi karena dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-peranannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung,maka dalam interaksi orang berpedoman kepada kebudayaanya. Seorang yang memilki indentitas nasional, Ia harus banga mengakui Indonesia sebagai negaranya, karena salah satu dari indentitas nasional orang Indonesia adalah orang yang mempunyai peradaban yang tinggi.

Identitas nasional menurut beberapa pakar : 

  • Menurut Koenta Wibisono pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
  • Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain, dan sebagainya.
  • Menurut Koerniatmante Soepraptowiro secara hukum peaturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi lnagsung dari perkembangan nasionalisme.
  • Menurut Berger Dalam bukunya yang berjudul “The Capitalis Revolution” era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia serta mengubah masyarakat satu persatu menjadi sistem internasional yang menentukan nasib bangsa-bangsa dibidang sosial, politik, dan kebudayaan.
  • Menurut Fujukama Membawa perubahan ideologi partikuker keraah universal dan kapitalismelah yang akan menguasai dunia. Dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kemampuan bangsa itu sendiri.
  •  Menurut Toyanbee Ciri khas ciri suatu bangsa yang merupakan lokal genius dalam menghadapi tantangan dan respon. Jika tantangan besar sementara respon kecil maka bangsa tersebut akan punah. Namun apabila tantangan kecil sementara respon besar maka bangsa tersebut akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif.

Identitas nasional bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, di bentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena kemunculan identitas nasional lahirnya belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang telah dimiliki warga bangsa itu secara ascribtif, yaitu identitas primer atau identitas kesukubangsaan.

Beberapa bentuk identitas nasional indonesia adalah :
  1. Pancasila sebagai dasar falsafah negara
  2. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
  3. Bendera merah putih sebagai bendera negara
  4. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  5.  Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
  6. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
  7. Konstitusi negara yaitu UUD 19945
  8. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
  9. Konsepsi wawasan nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional


Pembentukan dan kesepakatan bangsa Indonesia atas sejumlah identitas nasional secara relatif tidak menimbulkan pertentangan yang serius, justru Indonesia malah berhasil dalam menentukan beberapa bentuk identitas nasionalnya, meskipun dalam sejarahnya pernah ada pertetangan ketika bangsa hendak menyepakati pancasila sebagai identitas ideologi nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK ARSITEKTUR NORMATIF DENGAN METODE DOKTRIN

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

Kawasan Kota Lama di Bandung