KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS

Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.
Konstitusi/UUD dapat diartikan
peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu
sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli:
1. K. C. Wheare
Menurut
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Pengertian
konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi
mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle
Menurut
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
4. L.j Van Apeldoorn
L.j
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro
Pengertian
konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro.
Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi
konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Hukum Dasar
Tertulis (UUD)
UUD
itu rumusannya tertulis dan tidak berubah.Adapun pendapat L.C.S wade dalam
bukunya contution law,UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memafarkan
kerangk dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintshsn suatu Negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur
mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.
UUD
juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan
menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal tersebut di bagi
menjadi tiga badan legislatif,eksekutif dan yudikatif.
UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan
menyesuaikan diri satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam
satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat
singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya
memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna:
1.
Telah cukup
jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat grafis besar intruksi
kepada pemerintahpusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan
kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
2.
Sifatnya harus
supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat
ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena
itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga agar
sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono ,seluruh
kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan
Negara kesejahteraan social.
Sifat-sifat UUD:
1.
Oleh karena
sifatnya maka rumusannya merupakan suatu hokum positif yang mengikat pemerintah
sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
2.
UUD 1945 itu
bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat
ham.
3.
Memuat
norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara kontituional.
4.
UUD 1945 dalam
tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi,disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif
yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
Hukum dasar tak
tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukumdasar yang tak
tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifat:
1.
Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
2.
Tak bertentangan
dengan UUD dan berjalan sejajar
3.
Diterima oleh
seluruh rakyat/masyarakat
4.
Bersifat sebagai
pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-aturan dasar
yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil
berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai
kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara
selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika
usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah
menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
·
Pidato kenegaraan
presiden RI setiap 16 Agustus di dalam siding DPR
·
Pidato presiden
yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran
pendapatan belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan
rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya
bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR
dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
Komentar
Posting Komentar