KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS






Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. 
Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli:
1. K. C. Wheare
 Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
 Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle
 Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
4. L.j Van Apeldoorn
 L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro
 Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.


Hukum Dasar Tertulis (UUD)
                UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah.Adapun pendapat L.C.S wade dalam bukunya contution law,UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memafarkan kerangk dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintshsn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.
                UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga badan legislatif,eksekutif dan yudikatif.
                UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna:
1.      Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat grafis besar intruksi kepada pemerintahpusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
2.      Sifatnya harus supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono ,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan Negara kesejahteraan social.

Sifat-sifat UUD:
1.      Oleh karena sifatnya maka rumusannya merupakan suatu hokum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
2.      UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat ham.
3.      Memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontituional.
4.      UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi,disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang  lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

Hukum dasar tak tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukumdasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat:
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
2.      Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
3.      Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
4.      Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945

Contoh :
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
·         Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam siding DPR
·         Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.

Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK ARSITEKTUR NORMATIF DENGAN METODE DOKTRIN

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

Kawasan Kota Lama di Bandung