Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

GEOPOLITIK INDONESIA KAWASAN TIMUR

Gambar
                                   Dalam kunjungan kehormatan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Lemhannas RI pada 31 Juli 2015, Presiden Erdogan yang juga mantan perdana menteri Republik Turki ini menyampaikan bahwa berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar Turki, seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), krisis Yunani, dan gelombang pengungsi Suriah serta Irak, turut menguji dan berdampak atas posisi sentral Turki dikawasannya. Presiden Erdogan menegaskan bahwa persatuan nasional merupakan elemen utama bagi Turki dalam menyikapi tantangan di kawasan. Menurutnya, menafikan persatuan nasional Turki sama artinya mengesampingkan kemandirian Turki dalam mengelola dan menjawab kenyataan geopolitik Turki. Pelajaran dari Turki yang dibawa Presiden Erdogan menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Secara geografis, Turki maupun Indonesia, terletak di lokasi strategis pada masing-masing kawasan. merupakan  hub  yang menghubungkan Asia Tengah, Timur Tengah, Eropa, dan Mediteran

KONSEP GEOPOLITIK INDONESIA DARI IR SOEKARNO

Gambar
Teori geopolitik yang diutarakan oleh para ahli  tidak dapat sepenuhnya diterima dan diterapkan dalam ideologi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran atau teori tentang adu kekuatan dan adu kekuasaan. Teori ini tentu saja mengandung benih-benih persengketaan dan perpecahan. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Dengan kata lain, bangsa Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan bangsa dan negara di tengah-tengah dinamika pergaulan internasional. Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional, identitas (jati diri) bangsa, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

            Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.             Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indo

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Gambar
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:  Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsep

KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS

Gambar
Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.  Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara. Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli: 1. K. C. Wheare  Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2. Herman Heller  Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konst