HUKUM
Pengertian Hukum
Menurut para ahli:
1. Plato : Hukum adalah
seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan
bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant : Hukum
adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain
dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali : Hukum
merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis
maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah
keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai
lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
5. P. Borst : Hukum
merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan
bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan
keadilan
6. Mr. E.M. Meyers :
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan
kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat
dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan : Menyatakan
bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8.
S.M. Amin : Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu
masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9. J.C.T. Simorangkir : Hukum
merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10.
Drs. E. Utrecht, S.H. :
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi
tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam
bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena
pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Leon Duguit :
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono :
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu
masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur
berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. A. Ridwan Halim : Hukum
ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya
segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus
dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. R. Soerso : Hukum
adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah
dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman
bagi pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco : Hukum
ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk
menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum
adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan
dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai
sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Abdulkadir Muhammad : Hukum
merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki
sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf : Menyatakan
bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang
telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan
atau meninggalkannya.
19. Aristoteles :
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang
mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang
bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max : Hukum
merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam
suatu tahap perkembangan tertentu.
Ciri – ciri Hukum
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah dan
larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Aturan – aturan
hidup kemasyarakatan yang memelihara tata tertib hukum dapat digolongkan ke
dalam kategori kaidah hukum.
c. Pelanggaran dapat
dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman
Macam – macam Hukum
a. Menurut Sumbernya
·
Undang – undang (UU)
Suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara (legislatif). Suatu UU berlaku jika telah diundangkan dalam LN
(lembaran negara) dan diterbitkan melalui berita acara.
·
Kebiasaan (custom)
Perbuatan manusia
yang tertap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama.
·
Keputusan Hakim (jurisprudentie)
Suatu keputusan
hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan keputusan
oleh hakim – hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.
· Traktat (treaty)
Perjainjia yang diadakan
oleh dua orang atau lebih, disebut dengan perjanjian antar negara atau perjanjian internasional. Traktat
di dua negara disebut traktat bilateral, sedangkan traktat yang lebih dari dua
negara disebut traktat multilateral.
·
Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat sesorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dapat dijadikan sebagai dasar
keputusan hakim
b. Menurut Bentuknya
·
Hukum Tertulis
Seluruh peraturan
perundangan yang tertulis secara resmi
·
Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan yang
tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat
c. Menurut Tempat
Berlakunya
·
Hukum Nasional
Hukum yang
berlaku dalam suatu negara
·
Hukum Internasional
Hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional
·
Hukum Asing
Hukum yang
berlaku dalam negara lain
·
Hukum Gereja
Kumpulan norma –
norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
d. Menurut Waktu
Berlakunya
·
Hukum Positif (ius constitutum)
Hukum yang
berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat
·
Ius Constituendum
Hukum yang
diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang
·
Hukum Alam
Hukum yang berlaku
tanpa batas waktu
e. Menurut Sifatnya
·
Hukum Yang Memaksa
Hukum yang dalam
keadaan apapun harus diaati
·
Hukum Yang Mengatur
Hukum yang dapat
dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri
f.
Menurut Wujudnya
·
Hukum Objektif
Hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum
·
Hukum Subjektif
Hukum yang
berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum objektif
g. Menurut Isinya
·
Hukum Publik
Ø Hukum Tata Negara
Hukum yang
mengatur bentuk dan suasana pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat – alat perlengkapannya dan hubungan atara negara – negara dengan
bagian – bagian negaranya
Ø Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Administrasi Negara
Hukum yang
mengatur cara – cara menjalakan tugas (hak) dan kewajiban dari kekuasaan alat
perlengkapan negara
Ø Hukum Pidana
Hukum yang
mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang serta apa hukumannya
Ø Hukum Acara
Hukum yang
mengatur cara mempertahankan peraturan – peraturan yang tercantum dalam hukum
material
Ø Hukum Internasional
ü Hukum Perdata
Internasional
Hukum yang
mengatur hubungan antara warga negara yang berlainan
ü Hukum Publik
Internasional
Hukum yang
mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain
Ø Hukum Ekonomis
Hukum yang
mengatur dan memimpin segala aktifitas individu maupun pemerintah di bidang
perekonomian
Ø Hukum Pajak
Hukum yang
mengatur hal – hal yang berhubungan dengan pajak
Ø Hukum Perburuhan
Hukum yang
mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungannya dengan majikannya
·
Hukum Privat (hukum sipil)
Ø Hukum Umum (hukum
sipil dalam arti sempit)
Hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
Ø Hukum Khusus
Hukum yang
mengatur hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti
perniagaan, wesel, dll, sebagaimana diatiur dalam kitab undang – undang hukum
dagang (KUHD)
Ø Hukum
Perselisihan
Hukum yang
mengatur tentang peraturan apa yang menjadi peraturan hukum mengenai suatu
peristiwa hukum, di mana dua atau lebih pihak yang mempunyai hukum yang
berlainan
ü Hukum
Perselisihan (privat) Internasional
ü Hukum
Perselisihan Nasional
« Hukum Intergentil
Hukum yang
mengatur antara orang yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan
« Hukum Antaragama
Hukum untuk
menyelesaikan peristiwa hukum dari orang yang berlainan agama
« Hukum Interlokal
Hukum yang
berlaku untuk peristiwa hukum dari orang yang berlainan hukum adatnya
« Hukum Antarnegara
Bagian
Hukum untuk
peristiwa hukum bagi orang yang berlainan negara bagian
Dastar Pustaka:
Buku KEWARGANEGARAAN 1 diterbitkan oleh Yudhistira
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
Dastar Pustaka:
Buku KEWARGANEGARAAN 1 diterbitkan oleh Yudhistira
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
Komentar
Posting Komentar