HUKUM

Pengertian Hukum

Menurut para ahli:
1.  Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
3.   Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4.   Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5.  P. Borst : Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan
6.   Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.   Prof. Dr. Van Kan : Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8.      S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9.   J.C.T. Simorangkir : Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10.      Drs. E. Utrecht, S.H. : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11.   Leon Duguit : Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12.   Sunaryati Hatono : Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13.    A. Ridwan Halim : Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14.  R. Soerso : Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15.   Tullius Cicerco : Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16.    M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17.  Abdulkadir Muhammad : Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18.   Abdul Wahab Khalaf : Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. 
19.   Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max : Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Ciri ciri Hukum

a.       Adanya  perintah atau larangan
b.      Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Aturan – aturan hidup kemasyarakatan yang memelihara tata tertib hukum dapat digolongkan ke dalam kategori kaidah hukum.
c.       Pelanggaran dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman


Macam macam Hukum

a.       Menurut Sumbernya
·         Undang – undang (UU)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (legislatif). Suatu UU berlaku jika telah diundangkan dalam LN (lembaran negara) dan diterbitkan melalui berita acara.
·         Kebiasaan (custom)
Perbuatan manusia yang tertap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama.  
·         Keputusan Hakim (jurisprudentie)
Suatu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan keputusan oleh hakim – hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.
·        Traktat (treaty)
Perjainjia yang diadakan oleh dua orang atau lebih, disebut dengan perjanjian antar  negara atau perjanjian internasional. Traktat di dua negara disebut traktat bilateral, sedangkan traktat yang lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
·         Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat sesorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dapat dijadikan sebagai dasar keputusan hakim

b.      Menurut Bentuknya
·         Hukum Tertulis
Seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi
·         Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat

c.       Menurut Tempat Berlakunya
·         Hukum Nasional
Hukum yang berlaku dalam suatu negara
·         Hukum Internasional
Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional  
·         Hukum Asing
Hukum yang berlaku dalam negara lain
·         Hukum Gereja
Kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

d.      Menurut Waktu Berlakunya
·         Hukum Positif (ius constitutum)
Hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat
·         Ius Constituendum
Hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang
·         Hukum Alam
Hukum yang berlaku tanpa batas waktu

e.       Menurut Sifatnya
·         Hukum Yang Memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun harus diaati
·         Hukum Yang Mengatur
Hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri

f.        Menurut Wujudnya
·         Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum
·         Hukum Subjektif
Hukum yang berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum objektif

g.       Menurut Isinya
·         Hukum Publik
Ø  Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur bentuk dan suasana pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapannya dan hubungan atara negara – negara dengan bagian – bagian negaranya
Ø  Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara
Hukum yang mengatur cara – cara menjalakan tugas (hak) dan kewajiban dari kekuasaan alat perlengkapan negara
Ø  Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang serta apa hukumannya
Ø  Hukum Acara
Hukum yang mengatur cara mempertahankan peraturan – peraturan yang tercantum dalam hukum material
Ø   Hukum Internasional
ü  Hukum Perdata Internasional
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara yang berlainan
ü  Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain
Ø  Hukum Ekonomis
Hukum yang mengatur dan memimpin segala aktifitas individu maupun pemerintah di bidang perekonomian
Ø  Hukum Pajak
Hukum yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan pajak
Ø  Hukum Perburuhan
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungannya dengan majikannya
·         Hukum Privat (hukum sipil)
Ø  Hukum Umum (hukum sipil dalam arti sempit)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
Ø  Hukum Khusus
Hukum yang mengatur hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, wesel, dll, sebagaimana diatiur dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD)
Ø  Hukum Perselisihan
Hukum yang mengatur tentang peraturan apa yang menjadi peraturan hukum mengenai suatu peristiwa hukum, di mana dua atau lebih pihak yang mempunyai hukum yang berlainan
ü  Hukum Perselisihan (privat) Internasional
ü  Hukum Perselisihan Nasional
«  Hukum Intergentil
Hukum yang mengatur antara orang yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan
«  Hukum Antaragama
Hukum untuk menyelesaikan peristiwa hukum dari orang yang berlainan agama
«  Hukum Interlokal
Hukum yang berlaku untuk peristiwa hukum dari orang yang berlainan hukum adatnya
«  Hukum Antarnegara Bagian
Hukum untuk peristiwa hukum bagi orang yang berlainan negara bagian

Dastar Pustaka:
Buku KEWARGANEGARAAN 1 diterbitkan oleh Yudhistira
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK ARSITEKTUR NORMATIF DENGAN METODE DOKTRIN

PENJABARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945

Kawasan Kota Lama di Bandung