Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

DISKRIMINASI

Menurut Undang-undang Pasal 1 ayat 3  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan bidang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu Undang-Undang Dasar 1945 beserta amend

KESENJANGAN ANTARA MASYARAKAT DESA DAN KOTA

Gambar
Guangdong  sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia, masalah tempat tinggal merupakan hal yang sangat krusial di Cina. Minimnya lahan membuat orang-orang terpaksa tinggal di apartemen-apartemen sempit, atau malah hanya sebuah kotak. Lain lagi dengan satu keluarga ini. Karena terlalu miskin, sebuah keluarga buruh migran menjadikan toilet umum sebagai rumah mereka. Liao Xiaoming berharap ingin mengubah nasibnya di kota besar. Namun, ia tak ingin meninggalkan anak beserta istrinya di desa. Untuk itulah ia membawa serta keluarganya ke Guangdong, salah satu kota tersibuk di Cina. Di sana, Liao menyadari ia tak akan mampu menyewa apartemen, bahkan yang termurah sekalipun. Apa akal? Ia akhirnya mengubah sebuah toilet umum yang tidak terpakai, menjadikannya tempat tinggal mereka. - Dilansir dari  Sina News via Offibeat China , Selasa (17/11/2015), jalan yang mengarah ke toilet tersebut begitu sempit. Sulit membayangkan seseorang dengan sedikit kelebihan berat badan

STRATIFIKASI ATAU PELAPISAN SOSIAL

Stratifikasi sosial adalah pembedaan antarwarga di masyarakat dalam kelas – kelas sosial secara bertingkat bedasarkan tinggi rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya. v   SISTEM PELAPISAN SOSIAL 1.      Pelapisan sosial yang terjadi dengan sendirinya 2.     Pelapisan sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan sosial Ukuran atau kriteria dalam penggolongan anggota masyarakat: ·          Ukuran kekayaan Digunakan sebagai ukuran penempatan status lapisan seseorang dalam masyarakat ·          Ukuran kekuasaan dan wewenang Seseorang yang mempunyai wewenang atau kekuasaan akan berada pada lapisan sosial lebih tinggi dalam kelompoknya ·          Ukuran kehormatan Terdapat pada msayarakat tradisional, orang – orang yang hidupnya disegani atau dihargai oleh anggota kelompoknya di masyarakat menempati lapisan atas ·          Ukuran ilmu pengetahuan Didasarkan pada perbedaan penguasaan ilmu pengetahuan v   MACAM – MACAM SISTEM

HUKUM

Pengertian Hukum Menurut para ahli: 1.    Plato  : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. 2.   Immanuel Kant  : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.  3.     Achmad Ali  : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. 4.     Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja  : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berla