Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

DISKRIMINASI

Menurut Undang-undang Pasal 1 ayat 3  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan bidang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu Undang-Undang Dasar 1945 beserta amend